Archive for the ‘Aspek Hukum Dalam Ekonomi’ Category

                                                         Tugas      

                                                  Jenis-Jenis Merek
• Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
• Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
• Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. . Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. .
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1. Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2. Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3. Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.

Fungsi Merek
• Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
• Orang (persoon)
• Badan Hukum (recht persoon)
• Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
• Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
• Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
• Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
• Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Daftar Pustaka :

http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

http://dwiahmad0305.blogspot.com/2014/06/merek-kolektif.html

Tulisan

Pembobol Bank Mandiri Ternyata Karyawannya Sendiri

Kasus pembobolan Bank Akhir ini marak terjadi di Indonesia,perilaku kejahatan ini timbul karena factor ekonomi atau mungkin karena adanya kesempatan/peluang. Berikut merupakan penjelasan tentang kasus pembobolan Bank Mandiri

Kasus korupsi di bank kembali terbongkar! Tapi, pelakunya ternyata orang dalam sendiri alias karyawan bank. Popy Rachmania, yang sehari-hari menjabat customer service representative PT Bank Mandiri terpaksa harus meringkuk menjadi pesakitan. Bersama dengan dua rekannya, Poppy membobol bunga deposito para nasabah Bank Mandiri, yang ketika itu masih Bank Dagang Negara (BDN).
Tidak tanggung-tanggung, hampir Rp900 juta bunga nasabah yang telah dibobol. Pembobolan itu dilakukan Poppy bersama-sama dengan Freddy L. Sudiono dan Susun Apika yang ketika itu menjabat sebagai karyawan dan karyawati BDN Cabang MT Haryono, Jakarta.
Modus operadi yang dilakukan Poppy dengan dua rekannya juga terbilang rapih. Pembobolan itu dilakukan dengan cara mengindentifikasikan setiap deposito on call (DOC) yang telah jatuh tempo. Kemudian, menghitung prosentase tambahan biaya bunga spesial DOC sebesar 0,25 s/d 2% dari total bunga DOC yang harus dibayarkan bank kepada para deposan sesuai dengan DOC.
Akibatnya tentu beban bank menjadi lebih besar, karena harus juga membayar biaya tambahan bunga spesial yang dilakukan Poppy bersama dua rekannya itu. Agar perbuatannya menjadi tidak ketahuan, Poppy bersama dengan Apika menutupinya dengan membuat jurnal pembebanan manual ke rekening bunga DOC.
Selanjutnya dengan alasan bunga tidak tercatat dalam sistem, mereka mendebet (mengeluarkan) dari rekening biaya bunga DOC, dan langsung mengkredit (memasukkan) kembali ke rekening yang wajib dibayar bank kepada para deposannya.
Sedangkan Freddy yang ketika itu menjabat kepala bagian (Kabag) Giro BBD cabang MT Haryono memuluskan aksi mereka dengan mentransfer selisih bunga DOC tersebut ke beberapa rekening bank-bank yang mereka inginkan. “Misalnya kepada keluarga dan teman yang rekeningnya tersebar di beberapa bank, seperti BCA dan BNI’46,” papar JPU Zainuddin.
Zainuddin yang bertindak menjadi penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengemukakan, terkuaknya perbuatan mereka setelah BDN–yang kemudian berubah menjadi Bank Mandiri–melakukan audit. Melalui auditor Retno Dwi Lestari, Bank Mandiri menemukan aksi pembobolan bank yang dilakukan karyawannya tersebut.
Aksi pembobolan bank yang dilakukan Poppy, Apika, dan Freddy memang terbilang sudah lama. Berdasarkan hasil audit, pembobolan itu dilakukan antara Februari sampai April 1999. “Artinya, pembobolan uang itu memang dilakukan saat BBD belum dimerjer menjadi Bank Mandiri,” ujar Zainuddin pada.
Tanah disita
Poppy sendiri saat ditemui hukumonline pada persidangan pertama di PN Jakarta Selatan (26/3) memang menyadari akan kesalahan yang pernah dibuatnya tersebut. Namun, ia mengaku kecewa dengan perlakuan Bank Mandiri. “Saya sudah kembalikan uang tersebut, meski dengan sertifikat tanah dan mobil agar kasus ini tidak diproses,” protesnya.
Poppy yang ditemani suaminya E. Krisman menandaskan bahwa setelah kasus ini terbongkar, dirinya memang kemudian bersama dengan Apika dan Freddy dipindahkan ke kantor pusat Bank Mandiri di Jl. Gatot Subroto. Setelah itu, Poppy bersama suami dan pengacara berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secara intern.
Tapi sialnya, Bank Mandiri malah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan. Padahal, Poppy sudah menyerahkan dua sertifikat tanah seluas 600 meter persegi di daerah Joglo, Jakarta Barat, serta BPKB mobil miliknya ke Bank Mandiri, agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa jalur hukum.
Nasi sudah jadi bubur. Poppy bersama dengan dua rekannya Apika dan Freddy sekarang ini menjadi terdakwa kasus korupsi akibat membobol bank dimana mereka bekerja. Bahkan, JPU pun memasang dakwaan berlapis, dengan pasal-pasal dalam UU Korupsi (UU NO. 31 Tahun 1999). Persidangan kasus Poppy sendiri dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tusani Djupri.
Bukan pertama kali
Kasus pembobolan oleh karyawan sendiri bukanlah yang pertama di Bank Mandiri. Sebelumnya pada awal 2002, Ria Hanin Indriani, customer service representative Bank Mandiri telah menggelapkan dana enam orang nasabah (deposan) beserta bunganya sejumlah Rp1,54 miliar.
Uang hasil penggelapan yang dilakukan Hanin dipergunakan untuk membayar hutang-hutangnya, membeli mobil Starlet Rp40 juta, serta memberikan modal kepada suami Rp125 juta, serta memberikan kepada orang tuanya Rp150 juta.
Penyalahgunaan kewenangan itu karena tidak mencatatkan bilyet deposito enam deposan BM ke dalam sistem pembukuan bank. Caranya, dengan memalsukan tanda tangan deposan yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa terbongkar setelah nasabah bank yang kehilangan bilyet depositonya melakukan pengecekan. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata depositonya tidak tercatat. Atas perbuatannya, Hanin divonis 3 tahun penjara dan harus mendekam di LPW Pondok Bambu. Akankah Popy mengikuti jejak Hanin?

Hasil Pembahasan

Seperti yang kita ketahui pada berita masa bahwa kasus pembobolan bank-bank di Inddonesia baik milik Negara maupun milik swasta pada tahun 2003,umumnya dikarenakan karena lemah nya atau kurang nya peranan audit internal yang ada.semua kasus kecurangan (fraud)tidak dengan mudah teridentifikasi dan diselesaikan dengan sedini mungkin
Muncul nya kasus-kasus kecurangan tersebut bersamaan dengan dikeluarkan dengan peraturan bank Indonesia mengenai kewajiban bagi semua bank untuk menerapkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengurangan tindak kecurangan yaitu Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen resiko yang memiliki manfaat besar dan perlu diterapkan secara konsekwen serta konsisten bagi semua bank yang beroperasi di Indonesia
Kesadaran akan perlu nya penerapan Good Corporate Governance dan Manajemen Resiko menjadi Semakin Penting,ketika masih banyak manajemen bank yang berpendapat bahwa pembangunan dan pelaksanaan sebuaah rencana dan program Manajemen Resiko dan Good Corporate Governance Hanya akan menambah beban dan biaya bank bukanlah sebagai sesuatu yang memiliki nilai tambah dan mendatangkan manfaat.

Corporate Social Responsibility

Cara mengembangkan tanggungjawab sosial perusahaan adalah melalui program Corporate Social Responsibility atau yang lebih sering dikenal dengan singkatannya yaitu CSR. Apakah CSR tersebut? Tentu untuk menjelaskan apakah pengertian CSR kita tidak dapat memakai hanya dari satu pengertian. Karena CSR merupakan hal yang baru dan penerjemahan mengenai CSR ini terkadang masih dimaknai secara berbeda- beda.

Corporate Social Responsibility merupakan suatu usaha dari Perseroan untuk memastikan bahwa suatu kegiatan operasional tidak membahayakan lingkungan, bersikap adil terhadap karyawan dan secara aktif mengakomodasi kepentingan dari masyarakat sekitar tempat operasional Perseroan tersebut.

Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggungjawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara – cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.

The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan CSR sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, dan komunitas secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal

Dari ketiga definisi diatas kita setidaknya dapat menarik benang merah terhadap CSR ini, bahwasannya CSR merupakan salah satu program yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka meningkatkan kepedulian dalam berbagai permasalahan ( sosial, budaya, kesehatan, pendidikan) . Melalui program CSR ini perusahaan diminta untuk lebih mengembangkan kepekaannya terhadap internal atau eksternal perusahaan itu sendiri. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mengeruk keuntungan atau laba, tetapi juga mempunyai peran terhadap lingkungan sekitar perusahaannya. CSR saat ini juga dilihat sebagai suatu etika bisnis. Memang di Indonesia, masih banyak perusahaan yang memiliki raport merah terhadap pelaksanaan CSR, karena mereka masih menganggap bahwasannya CSR hanya memberikan kerugian secara materiil bagi perusahaan. Padahal sebaliknya, CSR memiliki berbagai macam manfaat yang justru memberikan keuntungan bagi perusahaan bahkan tak hanya sekedar keuntungan materiil. Berikut ini beberapa manfaat dari

1. Mengurangi risiko dan tuduhan terhadap perlakuan tidak pantas yang diterima perusahaan. Perusahaan yang menjalankan CSR secara konsisten akan mendapat dukungan luas dari komunitas yang merasakan manfaat dari aktivitas yang dijalankannya. CSR akan mengangkat citra perusahaan, yang dalam rentang waktu yang panjang akan meningkatkan reputasi perusahaan.
2. CSR dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan suatu krisis. Sebagai contoh adalah sebuah perusahaan produsen consumer goods yang beberapa waktu yang lalu dilanda isu adanya kandungan bahan berbahaya dalam produknya. Namun karena perusahaan tersebut dianggap konsisten dalam menjalankan CSR-nya maka masyarakat menyikapinya dengan tenang sehingga relatif tidak mempengaruhi aktivitas dan kinerjanya.
3. Keterlibatan dan kebanggaan karyawan. Karyawan akan merasa bangga bekerja pada perusahaan yang memiliki reputasi yang baik, yang secara konsisten melakukan upaya – upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Kebanggaan ini pada akhirnya akan menghasilkan loyalitas sehingga mereka merasa lebih termotivasi untuk bekerja lebih keras demi kemajuan perusahaan.
4. CSR yang dilaksanakan secara konsisten akan mampu memperbaiki dan mempererat hubungan antara perusahaan dengan para stakeholdersnya. Pelaksanaan CSR secara konsisten menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kepedulian terhadap pihak – pihak yang berkontribusi terhadap lancarnya berbagai aktivitas serta kemajuan yang mereka raih.
5. Meningkatnya penjualan. Konsumen akan lebih menyukai produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang secara konsisten menjalankan CSRnya sehingga memiliki reputasi yang baik.
6. Insentif – insentif lainnya seperti insentif pajak dan berbagai perlakuan khusus lainnya.

Jika kita lihat beberapa manfaat diatas sangat sekali terlihat bahwa CSR tidak hanya memberi manfaat jangka pendek, tetapi manfaat jangka panjang bagi keberlangsungan perusahaan. Karena dalam keberlangsungan perusahaan tak hanya laba yang menjadi penting, tapi iklim yang baik, kepercayaan dari para konsumen, hubungan yang baik antar karyawan merupakan modal kedepan yang sangat penting. Perusahaan yang belum menjalani CSR ini hanyalah perusahaan yang belum membaca kepentingan masa depan perusahaan dan hanya berkutat pada keuntungan atau laba jangka pendek.

Pengembangan CSR

Dalam melaksanakan program CSR memang beragam cara. Antara satu perusahaan dengan satu perusahaan lain belum tentu menggunakan model CSR yang sama. Karena memang latar belakang setiap perusahaan dan lingkungannya sangat berbeda- beda. Mulai dari iklim keuangan perusahaan, birokrasi perusahaan, karakter perusahaan, iklim sosial, budaya sekitar perusahaan dan masih banyak lagi.Dibawah ini menurut Phillip Kotler dan Nancy Lee dalam bukunya ”Corporate Social Responsibility, Doing the Most Good for Your Company and Your Cause” (2005), mengidentifikasi enam pilihan program bagi perusahaan untuk melakukan inisiatif dan aktivitas yang berkaitan dengan berbagai masalah sosial sekaligus sebagai wujud komitmen dari tanggung jawab sosial perusahaan. Keenam inisiatif sosial yang bisa dieksekusi oleh perusahaan adalah
1. Cause Promotions dalam bentuk memberikan kontribusi dana atau penggalangan dana untuk meningkatkan kesadaran akan masalah-masalah sosial tertentu seperti, misalnya, bahaya narkotika.
2. Cause-Related Marketing bentuk kontribusi perusahaan dengan menyisihkan sepersekian persen dari pendapatan sebagai donasi bagi masalah sosial tertentu, untuk periode waktu tertentu atau produk tertentu.
3. Corporate Social Marketing disini perusahaan membantu pengembangan maupun implementasi dari kampanye dengan fokus untuk merubah perilaku tertentu yang mempunyai pengaruh negatif, seperti misalnya kebiasaan berlalu lintas yang beradab.
4. Corporate Philantrophy adalah inisitiatif perusahaan dengan memberikan kontri-busi langsung kepada suatu aktivitas amal, lebih sering dalam bentuk donasi ataupun sumbangan tunai.
5. Community Volunteering dalam akti-vitas ini perusahaan memberikan ban-tuan dan mendorong karyawan, serta mitra bisnisnya untuk secara sukarela terlibat dan membantu masyarakat setempat.
6. Socially Responsible Business Practices, ini adalah sebuah inisiatif dimana perusahaan mengadopsi dan melakukan praktik bisnis tertentu serta investasi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas komunitas dan melindungi lingkungan.

Tahap – Tahap Penerapan CSR

Umumnya perusahaan – perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan CSR menggunakan tahap – tahap sebagai berikut:
1. Tahap Perencanaan. Perencanaan terdiri atas tiga langkah utama yaitu: awareness Building, CSR Assessement, dan CSR manual building. Awareness Building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting CSR dan komitmen manajemen. Upaya ini dapat dilakukan antara lain melalui seminar dll. CSR Assessement merupakan upaya untuk memetakan kondisi perusahaan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu mndapatkan prioritas perhatian dan langkah-langkah yang tepat untuk membangun struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan CSR secara efektif. Langkah selanjutnya adalah membangun CSR manual. Hasil assessment merupakan dasar untuk penyusunan manual atau pedoman implementasi CSR.

2. Tahap Implementasi. Tahap im-plementasi terdiri atas tiga langkah yaitu, sosialisasi pelaksanaan, dan internalisasi. Sosialisasi diperlukan untuk memperkeanlkan kepada komponen perusahaan mengenai berbagai aspek yang terkait dengan implementasi CSR khususnya mengenai pedoman penera-pan CSR. Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar program CSR yang akan diimplementasikan mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada dasarnya harus sejalan dengan pedoman CSR yang ada. Sedangkan internalisasi adalah tahap jangka panjang. Internalisasi ini mencakup upaya-upaya untuk memperkenalkan CSR di dalam seluruh proses bisnis perusahaan misalnya melalui sistem manajemen kinerja dll.

3. Tahap Evaluasi. Setelah program CSR diimplementasikan langkah berikutnya adalah evaluasi program. Tahap evaluasi ini adalah tahap yang perlu dilakukan secara konsisten dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan CSR.

4. Pelaporan. Pelaporan diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi baik untuk keperluan proses pengam-bilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Contoh Penerapan CSR PT. Bentoel Prima
Komitmen dari PT. Bentoel Prima yang utama adalah turut ambil bagian secara terus menerus atau berkesinambungan untuk mencoba melayani dan mengakomodasi berbagai komunitas yang ada di daerah asal PT. Bentoel Prima yaitu di daerah Malang. Dengan mempertahankan keberadaan kantor operasi PT. Bentoel Prima di daerah Malang ini kurang lebih tiga perempat abad, PT. Bentoel Prima telah banyak memperkerjakan mayoritas penduduk kota Malang sebagai tenaga kerja di perusahaan ini. Dengan demikian, sebagai Grup, PT. Bentoel Prima selalu merasa berkewajiban untuk memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi dan sosial kota Malang.
1. Aglikultur Berkelanjutan
PT. Bentoel Prima mendukung kegiatan 125 Kader Lingkungan yang bernaung di bawah Paguyuban Kader Lingkungan Kota Malang, Jawa Timur. Mereka adalah relawan lingkungan dari sekitar 513 RW (Rukun Warga) dari lima kecamatan di Kota Malang. Program kemitraan ini telah dimulai sejak tahun 2010 dan terus berlanjut pada tahun 2011. Melalui program kemitraan ini, perilaku masyarakat terhadap lingkungan sekitar dimana mereka bermukim sudah menampakkan perubahan ke arah yang lebih baik, khususnya di Kota Malang. Para Kader Lingkungan bertugas mendorong masyarakat untuk mengembangkan perilaku yang bersahabat dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Mereka juga mengawasi penerapan manajemen sampah dengan melakukan pemisahan antara sampah organik dan sampah non organik, membuat kompos, dan pemanfaatan gas metan.
Program ini didukung secara aktif oleh ibu-ibu rumah tangga melalui program optimalisasi Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di pekarangan rumah dan mempelopori pembangunan Bank Sampah di masing – masing RW. Untuk merealisasikan program tersebut, PT. Bentoel Prima menjalin kerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Malang. Pihak pemerintah yang menetapkan RW terpilih yang akan menjadi pilot project dan selanjutnya diharapkan dapat menularkan program tersebut ke wilayah lain di Kota Malang. Selain menyediakan pendanaan, Perseroan berharap agar program ini dapat menjadi kampanye efektif untuk meningkatkan kesadaran masyakarat terhadap pelestarian lingkungan di sekitarnya. Perseroan memberikan dukungan berupa program sosialisasi dan pelatihan lingkungan hingga penyediaan infrastruktur.
2. Kehidupan sipil
Tema ini mencakup kegiatan yang bertujuan untuk memperkaya kehidupan publik dan masyarakat, termasuk mendukung institusi seni dan pendidikan, melestarikan budaya asli dan mengembalikan ruang publik. Pada Desember 2010, PT. Bentoel Prima telah bermitra dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta untuk mempromosikan dan memajukan studi etno – musikologi. PT. Bentoel Prima memberikan bantuan senilai Rp 100 juta dalam bentuk alat musik Jawa Timur yang bernama “Majapahit Gamelan” kepada Institut untuk mendukung studi pelestarian budaya mereka.
Saat terjadi serangan teroris di Bali, yaitu peristiwa pengeboman yang sampai saat ini masih ditakuti oleh warga lokal maupun dunia internasional. Salah satu program sosial yang disponsori oleh Bentoel untuk program recovery Pulai Bali adalah program musical “Bali for The World” yang diadakan pada tahun 2002.
PT. Bentoel Prima juga mensponsori beberapa kegiatan motor sports, berbagai macam acara musikal dan tradisional, beasiswa pendidikan untuk siswa tidak mampu, dan masih banyak lagi program kontribusi sosial dan community development lainnya.
3. Pemberdayaan
Tema ini berfokus pada pemberian latihan, pendidikan, dan kesempatan bagi masyarakat agar mereka berkembang. Tahun 2010, Perseroan mengawali program kemitraan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Malang. PT. Bentoel Prima memberikan bantuan untuk mengembangkan ‘kader lingkungan’ di lima desa yang akan melakukan program lingkungan berkelanjutan. Langkah pertama dari program ini menghabiskan biaya Rp 50 juta dan program ini akan berlanjut di tahun 2011.
Tahun 2008 tepatnya pada bulan Oktober Grup Bentoel melalui Koperasi Karyawan Bentoel Group Tunas Harapan memberikan beasiswa bagi sedikitnya 96 siswa SMP dan SMU berprestasi, yaitu putra putri karyawan Grup Bentoel yang menjadi anggota Koperasi Karyawan Grup Bentoel Tunas Harapan di seluruh indonesia dengan nilai total Rp 43 juta.
4. Bentoel Peduli (Yes We Care!)
Bentoel Peduli adalah inisiatif CSI PT. Bentoel Prima yang bertujuan memberikan dukungan dan bantuan bagi korban bencana alam. Tahun 2010, Bentoel Peduli telah mengumpulkan Rp 256.446.325 yang didapat dari karyawan Perseroan dan Grup BAT untuk membantu korban letusan Merapi di Yogyakarta dan tsunami di Mentawai. Kami mendistribusikan dana yang terkumpul dalam bentuk bantuan pemulihan darurat, tempat berlindung sementara, dan perlengkapan agrikultur.
Baru – baru ini, pada bulan Januari lalu, PT. Bentoel Prima membagikan paket makanan praktis sebanyak 11.5000 paket kepada 65 panti asuhan di Malang Raya, dimana Pembagian paket makanan praktis juga merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bentoel Group yang pada 2008 dianggarkan Rp10 miliar.

5. Pusat Kesehatan Bentoel
PT Bentoel Prima membuka pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dengan mendirikan Bentoel Medical Center (BMC). Layanan itu memberi kesempatan pe-menuhan kesehatan prima bagi masyarakat umum, terutama di kawasan sekitar pabrik Bentoel yang berlokasi di jalan Karanglo Singosari, Kabupaten Malang. Kepedulian itu sebagai bentuk kepedulian pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Khusus bagi sebuah perusahaan skala internasional seperti Bentoel, kondisi kesehatan karyawan yang prima tentunya menunjang produktivitas kerja yang optimal.
BMC berkomitmen memberikan pelayanan terbaik di bidang kesehatan kepada masyarakat, khususnya karyawan Bentoel Group. Sistem layanan dilakukan secara rutin atau berkala dengan pelbagai jenis pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat dan perusahaan. Didirikan sejak 1969, BMC semula hanya poliklinik yang memberi pelayanan kesehatan rawat jalan khusus bagi karyawan perusahaan rokok PT Bentoel Prima. Awal September 1997, layanan kesehatan BMC ditingkatkan menjadi layanan umum dan akhirnya membuka praktik bersama dokter spesialis pada awal 2004.
Selain dari program diatas, PT. Bentoel Prima juga meberikan produk CSR yang ditujukan pada masyarakat Kota Malang. Secara khusus, PT. Bentoel Prima menerapkan program CSR pada penduduk di sekitar lokasi industri PT. Bentoel Prima di Jl. Raya Karanglo. Cakupan wilayah yang menjadi sasaran program CSR adalah radius ± 500 meter dari lokasi industri, di mana penduduk di wilayah tersebut merupakan penduduk yang terkena dampak langsung dari kegiatan perindustrian perusahaan. Adapun beberapa bentuk kegiatan CSR yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Sunatan massal.
2. Pemberian bantuan dana untuk kegiatan – kegiatan yang ditujukan untuk perayaan Hari Kemerdekaan.
3. Pemberian bantuan fasilitas kegiatan perekonomian. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan bantuan dana untuk warung – warung tenda dan kios – kios buah di sekitar lokasi pabrik.
4. Pengelolaan limbah cair sehingga aman saat dibuang ke saluran air yang menuju sungai di sekitar pemukiman warga.
5. Pemberian bingkisan pada saat Hari Raya Idul Fitri pada penduduk terdekat lokasi pabrik.
6. Pembagian obat – obatan secara periodik oleh Bentoel Medical Centre.
PT. Bentoel Prima juga secara resmi mendirikan Taman Rekreasi Sengkaling pada tahun 1972, pusat hiburan keluarga Taman Sengkaling yang mempunyai luas 8 hektar merupakan taman outdoor yang paling dikenal di Jawa Timur saat ini. Sejak adanya akuisisi, taman tersebut dirawat dan dikembangkan oleh perusahaan. Di antara bermacam – macam wahana di taman, yang paling popular adalah Pesona Primitif dan kolam renang luas yang telah selesai direnovasi. Untuk melayani pasar youth lifestyle, Bentoel membangun The Losta Masta Café di lahan baru, sebagai tambahan dalam area taman. Tempat tersebut ramai dikunjungi pada saat akhir pekan, anak muda berkumpul di dalam kafe atau di depan layar raksasa di luar ruangan yang dipasang untuk menghibur pengunjung di sore hari. Taman Rekreasi Sengkaling merupakan tempat hiburan keluarga di Jawa Timur yang paling sering dikunjungi. Taman tersebut memberikan kontribusi khusus pada rekreasi dan hiburan warga lokal.

 

Daftar Pustaka :

http://zulyantoari.blogspot.com/2012/10/bagaimana-pengembangan-tanggung-jawab.html

TUJUAN DAN MANFAAT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BAGI PERUSAHAAN

 

Perlindungan Hukum Produk UMKM Melalui HKI

I. LATAR BELAKANG
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Karena. kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. UMKM sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional yang memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi mendominasi lebih dari 95 % struktur perekonomian nasional. Di tengah tuntutan kemampuan bersaing di dalam negeri yang masih dilindungi proteksi pemerintah , UMKM harus mampu menghadapi persaingan global yang berasal dari berbagai bentuk usaha mendorong integrasi pasar antar negara dengan seminimal mungkin hambatan. Maka UMKM perlu memperoleh kesempatan, dukungan, perlindungan hukum dan pengembangan usaha seluas luasnya sebagai wujud keperpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat. UMKM memiliki fungsi yang sangat strategis baik secara sosial ekonomi maupun sosial politik sebagai berikut :
1. Fungsi sosial ekonomi, sektor ini antara lain menyediakan barang dan jasa bagi konsumen berdaya beli rendah sampai sedang, menyumbangkan lebih dari sebagian pertumbuhan ekonomi serta kontributif perolehan devisa negara.
2. Fungsi sosial politik, sektor ini juga sangat penting terutama dalam penyerapan tenaga kerja serta upaya pengentasan kemiskinan, karena sifat sebarannya dan keterkaitannya yang erat dengan sektor pertanian juga sangat potensial untuk mendorong kemajuan ekonomi pedesaan.
Melihat peran dan potensinya yang demikian besar , sangat beralasan untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah ini semaksimal mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Kiranya pemerintah memandang perlu untuk membantu memenuhi kebutuhan dan fasilitas yang mereka perlukan dalam rangka mengadapi tantangan cukup berat diera perkembangan teknologi dan persaingan bisnis saat ini. Globalisasi telah mendorong terjadinya berbagai perubahan di dalam sektor perdagangan yang mengindikasikan telah diterapkannya perdagangan bebas. Mengawali tahun 2010 ACFTA (ASEAN plus CHINA Free Trade Area). ACFTA berawal dari pertemuan kepala – kepala pemerintahan Negara – Negara ASEAN dan China pada tanggal 6 November 2001 di Bandar Seri Begawan Brunai Darussalam yang menginginkan hubungan ekonomi yang lebih luas, intensif dan tidak ada hambatan. Setahun kemudian, tanggal 5 November 2002, pertemuan berikut di kota Pnompenh – Kamboja untuk menandatangani perjanjian persetujuan membangun ACFTA dalam 10 tahun, dimulai 2010.
Komitmen ini tidak terlepas dari perkembangan perdagangan antara ASEAN dan China yang makin meningkat dan merupakan inisiatif ekonomi yang penting bagi kedua belah pihak untuk mewujudkan diri sebagai kekuatan ekonomi dunia yang sangat diperhitungkan pada abad ke-21 .Bagi ASEAN sendiri ACFTA adalah sarana memanfaatkan permintaan barang dan jasa dari pasar China yang terus meningkat dengan pesat dalam dua tahun terakhir.
Kesepakatan perdagangan bebas resmi mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2010, ditandai dengan dibukanya pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.
Dengan masuknya barang – barang buatan negara ASEAN dan China ke Indonesia akan berdampak pada dunia usaha yang mengancam perdagangan produk lokal , maka pemerintah perlu mempersiapkan :
1. Masyarakat untuk tetap mencintai dan menggunakan produk – produk lokal
2. Mempersiapkan para UMKM untuk meningkatkan daya saing produk.
3. Memberikan perlindungan merek dagang produk UMKM melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dengan pergeseran yang terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas para UMKM timbul kekhawatiran yaitu :
• Situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) dapat dikatakan bahwa UMKM menghadapi situasi yang datang dari dalam negeri berupa pemalsuan produk – produk yang dihasilkan, ketinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi.
• Situasi yang datang dari sisi eksternal menghadapi persaingan yang ketat dengan usaha sejenis.
Upaya pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah telah banyak dilakukan antara lain :
Menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha;
1. Peningkatan Kapasitas SDM melalui Bimbingan Teknis;
2. Peningkatan Produktifitas dan penguasaan tehnologi melalui bantuan sarana dan prasarana produksi, Ijin Depkes (P-IRT) , Sertifikasi Merek Dagang, Sertifikasi Label Halal;
3. Pengembangan Akses Pemasaran melalui :
o Bantuan Peralatan Sarana Usaha
o Bantuan sarana kemasan produk
o Fasilitasi sarana pemasaran melalui IT (Informasi Teknologi)
o Kontak Dagang, Pameran dan Pasar Rakyat
Daya saing dan kemampuan UMKM perlu lebih ditingkatkan agar dapat memanfaatkan sistem perdagangan bebas yang berlangsung saat ini. Sistem itu dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk memperkenalkan produk – produk unggulan mereka di pasar global, ikut serta bahkan berperan secara nyata dalam sistem tersebut. Namun demikian tidak seluruh UMKM dapat memanfaatkan situasi pasar yang demikian untuk menembus pasar yang lebih luas atau bersaing dalam pasar yang semakin global.
Dalam kondisi ini kendati peluang pasar menjadi lebih terbuka, liberalisme perdagangan tidaklah otomatis dapat membantu bahkan menjadi ancaman bagi UMKM . Untuk mengantisipasi ancaman tersebut UMKM dituntut kreatif dan inovatif berani mengambil langkah dengan menghasilkan produk barang yang dari segi kualitasnya tidak kalah dengan produk dari perusahaan besar .
Identitas atau merek dagang sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Hal ini tidak terlepas karena suatu merek digunakan untuk membedakan suatu barang tertentu dari barang lain yang bentuknya sejenis. Berbagai pemalsuan merek dagang untuk suatu barang sejenis dengan kualitasnya lebih rendah daripada barang yang menggunakan merek yang dipalsukan itu. Untuk memperoleh keuntungan secara cepat dan pasti sehingga merugikan pengusaha seperti UMKM yang memproduksi barang asli. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas diperlukan suatu perlindungan merek barang – barang yang diproduksi UMKM berdasarkan Undang Undang Merek No 15 Tahun 2001. Perlindungan hukum terhadap suatu merek tidak hanya bertujuan untuk menguntungkan produsen tetapi juga mempunyai tujuan melindungi konsumen. Oleh karena itu perlindungan terhadap merek harus diatur dengan tegas agar dapat melindungi konsumen dari pemalsuan barang atau jasa yang mempergunakan merek secara tidak sah. Manfaat yang tidak kalah pentingnya dengan adanya perlindungan hukum dalam bidang merek adalah upaya membuka pasaran ekspor.
Dengan diberikan perlindungan pada merek produk UMKM yang sesuai dengan ketentuan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001, lebih memotivasi kerja dan berimplikasi positif dalam meningkatkan daya saing sehingga menungkatkan pendapatan.
Untuk memberikan perlindungan merek dagang barang-barang hasil produksi UMKM maka diadakan Kerjasama antara Departemen Hukum Dan HAM RI dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor :
M- 10-UM .06.07.TH 2006
———————————-
06/NK/M.KUKM/IV/2006
Tentang Peningkatan Pemahaman Dan Pemanfaatan Sistem Hak Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdapat perlindungan merek dagang bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Pertimbangan kerjasama tersebut adalah sebagai berikut :
1. UMKM merupakan salah satu pelaku usaha yang memiliki kontribusi yang nyata dalam perekonomian nasional
2. Pengetahuan dan pemahaman mengenai keberadaan dan pentingnya pemanfaatan sistim Hak Kekayaan Intelektual (khususnya Hak Merek ) di kalangan pelaku UMKM sektor industri makanan seperti jenang masih perlu disosialisasikan
3. Koordinasi dan kerjasama yang sinergi antara para pihak dan upaya peningkatan penyebarluasan , pemahaman dan pemanfaatan sistem Hak kekayaan Intelektual belum optimal dalam perlindungan merek dagang produk makanan seperti jenang sebagai produk unggulan Kabupaten Kudus
Tujuan diadakan kerjasama antara Departemen Hukum Dan HAM RI dengan Kementrian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah adalah :
1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pemanfaatan sistim HKI khususnya merek dagang di kalangan pelaku UMKM;
2. Mewujudkan UMKM berorientasi HKI khususnya Hak Merek, memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi dalam persaingan global;
3. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang sinergis dan produktif antara para pihak dalam mengembangkan UMKM dan memberdayakan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nasional.
Merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya yang berdasarkan undang-undang merek harus didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum Dan HAM RI untuk memperoleh sertifikat Hak Merek sehingga terlindungi hukum. Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar berdasarkan Undang-undang Merek No 15 Tahun 2001 menganut sistem konstitutif yang didasarkan pada prinsip pendaftar pertama atau First To File dalam arti yang pertama yang mendaftarkan adalah yang mendapatkan perlindungan bukan yang pertama yang memiliki atau yang menggunakan merek.

II. PERMASALAHAN/KENDALA DI LAPANGAN
Dari beberapa Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) mengatakan bahwa untuk mendaftarkan mereknya guna memperoleh sertifikat hak merek mengalami kendala adalah sebagai berikut :
1. Tidak terselenggaranya pelayanan di bidang pendaftaran merek secara profesional dan efektif yang menyebabkan panjangnya jalur birokrasi dalam pengurusan merek, keadaan tersebut berkaitan erat dengan motivasi yang dapat diberikan kepada UMKM untuk memdaftarkan merek dagangnya agar mendapatkan perlindungan di bidang hukum merek. Karena seperti kita ketahui perlindungan suatu hukum merek bukanlah suatu pemberian yang dapat terjadi begitu saja tanpa adanya inisiatif atau keinginan mendaftarkan merek juga akan hilang dengan sendirinya kalau struktur penunjang motivasi dan inisiatif tersebut tidak ada, keinginan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan merek akan surut apabila dihadapkan pada jalur birokrasi yang panjang, selain kenyataan yang ada bahwa dalam kegiatan sehari – hari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak terlalu berpengaruh dengan slogan merek. Permohonan yang diajukan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Departemen Hukum Dan HAM Provinsi yang hanya bertugas sebagai perantara, tidak berhak mengkoreksi salah atau benarnya permohonan karena koreksi atau pemeriksaan berkas oleh tim di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Dalam proses ini terlihat jalur birokrasi yang panjang , apalagi berkas yang diajukan ditolak, maka akan dikembalikan berdasarkan pada jalur diterima pada awal pendaftaran, yaitu melalui Kanwil Hukum dan HAM. Proses yang berbelit – belit dan lama tidak akan memberikan kesadaran pentingnya hak merek bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) , karena dampak secara langsung yang dialami tidak memberikan faedah yang positif. Proses permohonan yang birokratis dan lama menyurutkan minat mendaftarkan merek oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
2. Biaya administrasi yang telah ditetapkan ternyata cukup memberatkan di samping itu pembayaran administrasi langsung dibayarkan dan diterima oleh Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) , meskipun permohonannya belum tentu disetujui .
3. Tidak sampainya informasi yang tepat, akurat dan jelas mengenai pentingnya hak merek, keadaan ini akan memberikan penafsiran yang keliru terhadap peranan perlindungan merek dalam memberikan perlindungan bagi produk UMKM . Jalur pendistribusian informasi yang tidak sampai tersebut ke sasaran , sehingga kesadaran untuk melakukan pendaftaran merek juga tidak akan ada. Meskipun program atau kegiatan pelayanan, penyuluhan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil Menengah ( UMKM ) digariskan dengan jelas, tetapi dalam pelaksanaanya dari program atau kegiatan tersebut tidak sampai kepada seluruh UMKM dan masyarakat.
4. Konsep pola pikir Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tradisional, bahwa merek yang tercantum pada produknya adalah merek sejak dulu merupakan turun temurun dari nenek moyang sehingga apabila ada ketsamaan dengan merek lain bila didaftarkan akan ditolak dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak mau mengganti dengan merek alternatif lain . Keadaan yang terlalu tradisional dengan pasaran lokal yang apa adanya telah membentuk pola pikir sederhana tetapi seiring perkembangan perekonomian dan arus informasi yang pesat. pola pikir ini akan berubah bila arus informasi lebih didekatkan lagi kepada pelaku usaha tersebut.
5. Banyaknya merek yang hampir sama atau serupa yang didaftarkan pelaku UMKM sehingga sulit diproses sertifikatnya. ia menyebut, banyak merek yang cenderung sama atau serupa sehingga pemrosesan sertifikatnya tidak bisa dilakukan. Padahal, penerapan dan perlindungan merek bagi produk UMKM berdampak signifikan terhadap kegiatan yang lebih kondusif. Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) juga dapat merangsang kreativitas dan inovasi produk UMKM karena pada dasarnya setiap UMKM memiliki merek.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, dapat diidentifikasi beberapa hal, antara lain:
1. Kepemilikan sertifikat merek di kalangan UMKM masih sedikit, karena jumlah pendaftar merek dagang dari kalangan tersebut baru mencapai sekitar 5 % dari seluruh UMKM yang jumlahnya mencapai sekitar 40 juta. Kondisi tersebut disebabkan antara lain :
o Pemahaman UMKM terhadap Hak Merek masih rendah/dangkal;
o Kegiatan penyuluhan/sosialisasi dari instansi yang berwenang masih sedikit, disamping materi yang disampaikan dalam penyuluhan lebih pada manfaat Hak Kekayaan Itelektual khususnya hak merek.
2. Bagi UMKM yang telah memperoleh penyuluhan/sosialisasi HKI, minat pendaftaran UMKM terhadap merek dagang cukup besar, terlebih bagi bagi UMKM yang produknya berorientasi ekspor bila dibandingkan dengan UMKM yang produknya hanya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri
3. Beberapa faktor penghambat dalam pengurusan sertifikat merek, antara lain :
o Biaya pendaftaran yang mahal
o Prosedur pendaftaran yang berbelit-belit dan lama
o Tidak tahu prosedur pendaftaran
o Tempat pendaftaran jauh
o Tidak sesuai dengan budaya masyarakat
4. Kegiatan kepada UMKM yang dilakukan oleh instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, antara lain :
o Sosialisasi, bimbingan teknis dan konsultasi HKI yang dilakukan oleh Ditjen HKI Departemen Kehakiman dan HAM dan Kanwil Kehakiman dan HAM , Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Klinik Konsultasi HKI Perguruan Tinggi;
o Program Insentif Perolehan HKI dan subsidi pendaftaran HKI, yang dilakukan oleh Kementerian Negara Ristek (meskipun masih terfokus pada Lembaga pendidikan dan kajian), dan Dinas Perindutrian an Perdagangan di beberapa Provinsi;
5. Dari aspek sumber daya aparatur yang melaksanakan tugas dibidang pembinaan HKI, tersebar di berbagai instansi pemerintah dengan pemahaman teknis yang berbeda-beda belum mampu melaksanakan sosialisasi secara optimal
6. KADIN sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, konsultasi, advokasi bagi pengusaha, dengan terbatasnya tenaga yang ada juga belum mampu secara opatimal melakukan pembinaan HKI kepada UMKM, disamping ada anggapan bahwa permasalahan HKI belum merupakan prioritas UMKM
7. Anggaran pembinaan HKI masing-masing instansi Pembina bersumber dari APBD dengan jumlah bervariasi dan dibeberapa daerah juga didukung dari APBD yang jumlahnya masih sedikit, belum mampu mendukung secara penuh kegiatan pembinaan HKI kepada UMKM
8. Koordinasi antar instansi Pembina HKI terutama pembinaan HKI kepada UKM secara umum belum berajalan dengan baik, mesikipun sebenarnya sudah ada MoU atau kerjasama secara nasional

III. SOLUSI PEMECAHAN MASALAH
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam rangka peningkatan kepemilikan Hak Merek bagi UMKM dapat direkomendasikan:
1. Perlu adanya lembaga yang secara fungsional mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan HKI karena pelaksnaan pembinaan HKI saat ini tersebar di berbagai instansi pemerintah sehingg kurang optaimal;
2. Perlu adanya jabatan fungsional Penyuluh di bidang HKI sebagai jalur karier PNS untuk memenuhi tenaga penyuluh di bidang HKI ;
3. Perlu peninjauan kembali terhadap prosedur dan biaya pendaftaran HKI untuk memacu pendaftaran HKI terutama dari kalangan UMKM;
4. Perlu disusunnya pedoman teknis sosialisasi HKI yang lebih sistimatis agar mudah dipahami.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Mengapa perlindungan merek dagang terhadap hasil karya dari UMKM itu menjadi sangat penting ?
Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UMKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama apabila sudah masuk dalam pasar luar negeri. Karena kita kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya banyak dari produk-produk Indonesia khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya ‘dicuri’ oleh pihak luar.
Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan merek dagang membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan. Suatu produk yang dilindungi Hak Merek hanya dapat diproduksi oleh si Pemilik atau Pemegang Hak atas produk tersebut (eksklusif). Apabila ada pihak lain yang ingin memproduksinya tentunya harus dengan seijin Pemegang Hak-nya, di sinilah letak nilai ekonomi dari produk yang telah dilindungi Hak Merek.
Di mana pihak lain yang ingin memproduksi barang yang sama berkewajiban mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari si Pemegang Hak dan membayar royalti atas penggunaan tersebut. Tindakan produksi atas suatu produk yang telah dilindungi Hak Merek tanpa seijin Pemegang Hak merupakan pelanggaran dan pembajakan yang dapat membawa akibat hukum.
Guna mencapai sasaran tersebut Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus sehat, tangguh dan mandiri sehingga diperlukan iklim usaha yang kondusif dengan dukungan dari pemerintah. Iklim Usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan dapat dicapai melalui pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada mekanisme pasar yang ditandai dengan :
1. Sistem persaingan yang sehat yang memberikan kesempatan berusaha dan perlakuan yang sama bagi semua golongan pengusaha
2. Optimalisasi peran pemerintah dalam mengkoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menggangu mekanisme pasar termasuk berbagai pungutan yang tidak memberikan nilai tambah.
3. Kebijakan ekonomi yang memberikan peluang usaha bagi UMKM.
4. Kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah dengan pengusaha besar.
Dengan adanya iklim usaha yang kondusif dan dukungan perkuatan pemerintah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) dalam bentuk peningkatan kontribusinya dalam penumbuhan minat para Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) merupakan dasar dari kesadaran bahwa nantinya dengan mendaftarkan merek dagangnya akan mendapatkan hak merek sehingga merasa hasil produksinya terlindungi oleh peraturan perundang – undangan Hak atas merek sebagai bagian dari HKI sangat berarti bagi responden dalam hal ini UMKM sebagai pelaku bisnis mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku yaitu Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
SARAN
Sosialisasi dan pembinaan sebagai arus informasi lebih didekatkan lagi kepada pelaku UMKM tersebut, agar pentingnya perlindungan merek dagang dapat benar – benar diketahui secara tuntas , sehingga memberikan pengertian pada UMKM apabila merek yang diajukan ternyata ditolak karena ada kesamaan dengan merek lain agar mau mengganti dengan merek alternatif, misalnya dengan menyingkat nama merek tersebut. Sudah saatnya UMKM mendapat perhatian tersendiri dalam kegiatan perlindungan hukum merek dagang.

Daftar Pustaka :
Penulis : Candra Purnama, SH, MH (Staf Dinas Koperasi Dan UMKM Provinsi Jawa Tengah)

http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=1946

HUKUM PIDANA EKONOMI

Gratifikasi dan Suap

  • Penjelasan Pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, gratifikasi yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Gratifikasi merupakan penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong ke dalam (tindak pidan ) suap
  • Suap adalah tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 11, pasal 12 a,b,c,d dan pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001
  • Rumus : suap = Gratifikasi + Jabatan

Ciri-Ciri Korupsi (Alatas, 1983)

  • Dilakukan lebih dari satu orang
  • Merahasiakan motif ; ada keuntungan yang ingin diraih
  • Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan tertentu
  • Berlindung dibalik pembenaran hukum
  • Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum
  • Menghianati kepercayaan

Faktor Penyebab Korupsi

  • Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make-up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
  • Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan
  • Langkanya lingkungan yang antikorup, system dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas
  • Rendahnya pendapatan penyelenggaraan Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Negara, mampu mendorong penyelenggaraan Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
  • Kemiskinan, keserakahan ; masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
  • Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah
  • Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi: saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya

Rumus: keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap

  • Budaya permisif/serba membolehkan ; tidak mau tahu: menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak peduli orang lain , asal kepentingannya sendiri terlindungi.
  • Gagalnya pendidikan agama dan etika: ada benarnya pendapat frank magnis suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial menurut franz , sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya sebab, agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk (indopos.co.id , 27 sept 2005)

Motivasi korupsi (Abdullah hehamahua, 2005)

  • Korupsi karena kebutuhan
  • Korupsi karena ada peluang
  • Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri
  • Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah
  • Korupsi karena ingin menguasai suatu Negara

Pemberantasan Korupsi

  • Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
  • Berdasarkan uraian tersebut dapat kita pahami bahwa dalam pemberantasan korupsi terdapat 3 unsur pembentuk, yaitu pencegahan (antikorupsi/preventif), penindakan (penanggulangan/kontrakorupsi/represif) dan peran serta masyarakat
  • Rumus:

 

Pemberantasan Korupsi = Pencegahan + Penindakan + Peran Masyarakat

Langkah-Langkah Anti Korupsi

  1. Perbaikan system
  • Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum
  • Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi simple dan efisien. Menciptakan lingkungan kerja yang anti korupsi. Reformasi birokrasi
  • Memisahkan secara tegas kepemilikan Negara dan kepemilikan pribadi , memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi
  • Menegakan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas
  • Penerapan prinsip-prinsip Good Governance

       2.  Perbaikan manusia

  • Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman mengoptimalkan peran agama dalam memberantas korupsi. Artinya pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara agama dengan umatnya dan menyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah perbuatan tercela , mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi, mendewasakan iman dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan korupsi
  • Memperbaiki moral sebagai satu bangsa. Pengalihan loyalitas (kesetiaan) dari keluarga/klan/suku kepada bangsa. Menolak korupsi karena secara moral salah (klitgaard, 2001). Morole Herbewapening, yaitu mempersenjatai/ memberdayakan kembali moral bangsa (frans seda, 2003)
  • Meningkatkan kesadaran hukum, dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi
  • Mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan
  • Memilih pemimpin yang bersih, jujur dan anti korupsi, pemimpin yang memiliki kepedulian dan cepat tanggap, pemimpin yang bisa menjadi teladan.

Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN

  • Penyelenggaraan Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif , legislative, atau yudikatif (pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara lembaga tinggi Negara, menteri gubernur, dan hakim) atau pejabat lain (kepala perwakilan Ri Di luar negeri, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota, direksi dan komisaris BUMN dan BUMD, pimpinan BI. Pimpinan PTN, pekabat eselon I, jaksa penyidik, penitera pengadilan, pemimpin dan bendahara protek) terkait penyelenggaraan Negara. Singkatnya penyelenggara Negara = pejabat Negara!!
  • Kolusi adalah kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaraan Negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain,masyarakat dan atau Negara
  • Nepotisme adalah perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau rekannya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan Negara

Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi

  • Asas kepastian hukum

 Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara

  • Asas tertib penyelenggaraan Negara

Asas yang mejadi landasan keteraturan keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara

  • Asas kepentingan umum

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan aspiratif,akomodatif dan selektif

  • Asas keterbukaan

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara

  • Asas proposionalitas

Asas yang mengutamakan kesimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan

  • Asas profesionalitas

Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Asas akuntabilitas

Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pengadilan Khusus Korupsi

  • Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum, dalam UU no 33 tahun 2002 diatur mengenai pembentukan pengadilan khusus korupsi (pengadilan tipikor). Untuk pertama kalinya berdasarkan keppres no 59 th 2004 pengadilan tipikor dibentuk pada pengadilan negeri Jakarta pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah republic Indonesia dipasal 53 UU no 30 tahun 2002 dijelaskan pengadilan tipikor tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK
  • Perkara korupsi diperiksa dan diputus oleh pengadilan tipikor, dalam jangka waktu selambatnya 90 hari kerja. Dalam tahap banding, selambatnya 90 hari kerja. Dalam tahap banding, pengadilan tinggi wajib memeriksa 60 hari kerja. Pada perkara tahap kasasi, mahkamah agung wajib memeriksa dan memutus perkara paling lama 90 hari.

 Pembuktian Terbalik

  • Hak terdakwa
    • Terdakwa punya hak membuktikan bahwa ia tidak korupsi
  • Pembuktian
    • Dapat membuktikan tindak korupsi (a)
    • Tidak dapat membuktikan tindak korupsi (b)
  • Konsekuensi hukum
    • Hasil pembuktian tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti (a)
    • Hasil pembuktian tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada hawa ia melakukan korupsi (b) (penerapan system pembuktian terbalik)
  •  Pembuktian terbalik dalam kasus korupsi adalah pembuktian oleh terdakwa bahwa ia tidak korupsi danharta bendanya bukan hasil korupsi

 

Daftar Pustaka :

http://agungwiroprabowo.blogspot.com/2012/06/perkembangan-hukum-ekonomi-di-indonesia.html