Arsip untuk Juni, 2014

                                                         Tugas      

                                                  Jenis-Jenis Merek
• Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
• Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
• Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. . Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. .
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
Dengan detail pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1. Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2. Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3. Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.

Fungsi Merek
• Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
• Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
• Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
• Orang (persoon)
• Badan Hukum (recht persoon)
• Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
• Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
• Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
• Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
• Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Daftar Pustaka :

http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

http://dwiahmad0305.blogspot.com/2014/06/merek-kolektif.html

Tulisan

Pembobol Bank Mandiri Ternyata Karyawannya Sendiri

Kasus pembobolan Bank Akhir ini marak terjadi di Indonesia,perilaku kejahatan ini timbul karena factor ekonomi atau mungkin karena adanya kesempatan/peluang. Berikut merupakan penjelasan tentang kasus pembobolan Bank Mandiri

Kasus korupsi di bank kembali terbongkar! Tapi, pelakunya ternyata orang dalam sendiri alias karyawan bank. Popy Rachmania, yang sehari-hari menjabat customer service representative PT Bank Mandiri terpaksa harus meringkuk menjadi pesakitan. Bersama dengan dua rekannya, Poppy membobol bunga deposito para nasabah Bank Mandiri, yang ketika itu masih Bank Dagang Negara (BDN).
Tidak tanggung-tanggung, hampir Rp900 juta bunga nasabah yang telah dibobol. Pembobolan itu dilakukan Poppy bersama-sama dengan Freddy L. Sudiono dan Susun Apika yang ketika itu menjabat sebagai karyawan dan karyawati BDN Cabang MT Haryono, Jakarta.
Modus operadi yang dilakukan Poppy dengan dua rekannya juga terbilang rapih. Pembobolan itu dilakukan dengan cara mengindentifikasikan setiap deposito on call (DOC) yang telah jatuh tempo. Kemudian, menghitung prosentase tambahan biaya bunga spesial DOC sebesar 0,25 s/d 2% dari total bunga DOC yang harus dibayarkan bank kepada para deposan sesuai dengan DOC.
Akibatnya tentu beban bank menjadi lebih besar, karena harus juga membayar biaya tambahan bunga spesial yang dilakukan Poppy bersama dua rekannya itu. Agar perbuatannya menjadi tidak ketahuan, Poppy bersama dengan Apika menutupinya dengan membuat jurnal pembebanan manual ke rekening bunga DOC.
Selanjutnya dengan alasan bunga tidak tercatat dalam sistem, mereka mendebet (mengeluarkan) dari rekening biaya bunga DOC, dan langsung mengkredit (memasukkan) kembali ke rekening yang wajib dibayar bank kepada para deposannya.
Sedangkan Freddy yang ketika itu menjabat kepala bagian (Kabag) Giro BBD cabang MT Haryono memuluskan aksi mereka dengan mentransfer selisih bunga DOC tersebut ke beberapa rekening bank-bank yang mereka inginkan. “Misalnya kepada keluarga dan teman yang rekeningnya tersebar di beberapa bank, seperti BCA dan BNI’46,” papar JPU Zainuddin.
Zainuddin yang bertindak menjadi penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengemukakan, terkuaknya perbuatan mereka setelah BDN–yang kemudian berubah menjadi Bank Mandiri–melakukan audit. Melalui auditor Retno Dwi Lestari, Bank Mandiri menemukan aksi pembobolan bank yang dilakukan karyawannya tersebut.
Aksi pembobolan bank yang dilakukan Poppy, Apika, dan Freddy memang terbilang sudah lama. Berdasarkan hasil audit, pembobolan itu dilakukan antara Februari sampai April 1999. “Artinya, pembobolan uang itu memang dilakukan saat BBD belum dimerjer menjadi Bank Mandiri,” ujar Zainuddin pada.
Tanah disita
Poppy sendiri saat ditemui hukumonline pada persidangan pertama di PN Jakarta Selatan (26/3) memang menyadari akan kesalahan yang pernah dibuatnya tersebut. Namun, ia mengaku kecewa dengan perlakuan Bank Mandiri. “Saya sudah kembalikan uang tersebut, meski dengan sertifikat tanah dan mobil agar kasus ini tidak diproses,” protesnya.
Poppy yang ditemani suaminya E. Krisman menandaskan bahwa setelah kasus ini terbongkar, dirinya memang kemudian bersama dengan Apika dan Freddy dipindahkan ke kantor pusat Bank Mandiri di Jl. Gatot Subroto. Setelah itu, Poppy bersama suami dan pengacara berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secara intern.
Tapi sialnya, Bank Mandiri malah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan. Padahal, Poppy sudah menyerahkan dua sertifikat tanah seluas 600 meter persegi di daerah Joglo, Jakarta Barat, serta BPKB mobil miliknya ke Bank Mandiri, agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa jalur hukum.
Nasi sudah jadi bubur. Poppy bersama dengan dua rekannya Apika dan Freddy sekarang ini menjadi terdakwa kasus korupsi akibat membobol bank dimana mereka bekerja. Bahkan, JPU pun memasang dakwaan berlapis, dengan pasal-pasal dalam UU Korupsi (UU NO. 31 Tahun 1999). Persidangan kasus Poppy sendiri dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tusani Djupri.
Bukan pertama kali
Kasus pembobolan oleh karyawan sendiri bukanlah yang pertama di Bank Mandiri. Sebelumnya pada awal 2002, Ria Hanin Indriani, customer service representative Bank Mandiri telah menggelapkan dana enam orang nasabah (deposan) beserta bunganya sejumlah Rp1,54 miliar.
Uang hasil penggelapan yang dilakukan Hanin dipergunakan untuk membayar hutang-hutangnya, membeli mobil Starlet Rp40 juta, serta memberikan modal kepada suami Rp125 juta, serta memberikan kepada orang tuanya Rp150 juta.
Penyalahgunaan kewenangan itu karena tidak mencatatkan bilyet deposito enam deposan BM ke dalam sistem pembukuan bank. Caranya, dengan memalsukan tanda tangan deposan yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa terbongkar setelah nasabah bank yang kehilangan bilyet depositonya melakukan pengecekan. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata depositonya tidak tercatat. Atas perbuatannya, Hanin divonis 3 tahun penjara dan harus mendekam di LPW Pondok Bambu. Akankah Popy mengikuti jejak Hanin?

Hasil Pembahasan

Seperti yang kita ketahui pada berita masa bahwa kasus pembobolan bank-bank di Inddonesia baik milik Negara maupun milik swasta pada tahun 2003,umumnya dikarenakan karena lemah nya atau kurang nya peranan audit internal yang ada.semua kasus kecurangan (fraud)tidak dengan mudah teridentifikasi dan diselesaikan dengan sedini mungkin
Muncul nya kasus-kasus kecurangan tersebut bersamaan dengan dikeluarkan dengan peraturan bank Indonesia mengenai kewajiban bagi semua bank untuk menerapkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengurangan tindak kecurangan yaitu Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen resiko yang memiliki manfaat besar dan perlu diterapkan secara konsekwen serta konsisten bagi semua bank yang beroperasi di Indonesia
Kesadaran akan perlu nya penerapan Good Corporate Governance dan Manajemen Resiko menjadi Semakin Penting,ketika masih banyak manajemen bank yang berpendapat bahwa pembangunan dan pelaksanaan sebuaah rencana dan program Manajemen Resiko dan Good Corporate Governance Hanya akan menambah beban dan biaya bank bukanlah sebagai sesuatu yang memiliki nilai tambah dan mendatangkan manfaat.