Arsip untuk Maret, 2014

HUKUM PIDANA EKONOMI

Gratifikasi dan Suap

  • Penjelasan Pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, gratifikasi yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Gratifikasi merupakan penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong ke dalam (tindak pidan ) suap
  • Suap adalah tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 11, pasal 12 a,b,c,d dan pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001
  • Rumus : suap = Gratifikasi + Jabatan

Ciri-Ciri Korupsi (Alatas, 1983)

  • Dilakukan lebih dari satu orang
  • Merahasiakan motif ; ada keuntungan yang ingin diraih
  • Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan tertentu
  • Berlindung dibalik pembenaran hukum
  • Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum
  • Menghianati kepercayaan

Faktor Penyebab Korupsi

  • Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make-up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
  • Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan
  • Langkanya lingkungan yang antikorup, system dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas
  • Rendahnya pendapatan penyelenggaraan Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Negara, mampu mendorong penyelenggaraan Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
  • Kemiskinan, keserakahan ; masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
  • Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah
  • Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi: saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya

Rumus: keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap

  • Budaya permisif/serba membolehkan ; tidak mau tahu: menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak peduli orang lain , asal kepentingannya sendiri terlindungi.
  • Gagalnya pendidikan agama dan etika: ada benarnya pendapat frank magnis suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial menurut franz , sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya sebab, agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk (indopos.co.id , 27 sept 2005)

Motivasi korupsi (Abdullah hehamahua, 2005)

  • Korupsi karena kebutuhan
  • Korupsi karena ada peluang
  • Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri
  • Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah
  • Korupsi karena ingin menguasai suatu Negara

Pemberantasan Korupsi

  • Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
  • Berdasarkan uraian tersebut dapat kita pahami bahwa dalam pemberantasan korupsi terdapat 3 unsur pembentuk, yaitu pencegahan (antikorupsi/preventif), penindakan (penanggulangan/kontrakorupsi/represif) dan peran serta masyarakat
  • Rumus:

 

Pemberantasan Korupsi = Pencegahan + Penindakan + Peran Masyarakat

Langkah-Langkah Anti Korupsi

  1. Perbaikan system
  • Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum
  • Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi simple dan efisien. Menciptakan lingkungan kerja yang anti korupsi. Reformasi birokrasi
  • Memisahkan secara tegas kepemilikan Negara dan kepemilikan pribadi , memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi
  • Menegakan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas
  • Penerapan prinsip-prinsip Good Governance

       2.  Perbaikan manusia

  • Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman mengoptimalkan peran agama dalam memberantas korupsi. Artinya pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara agama dengan umatnya dan menyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah perbuatan tercela , mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi, mendewasakan iman dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan korupsi
  • Memperbaiki moral sebagai satu bangsa. Pengalihan loyalitas (kesetiaan) dari keluarga/klan/suku kepada bangsa. Menolak korupsi karena secara moral salah (klitgaard, 2001). Morole Herbewapening, yaitu mempersenjatai/ memberdayakan kembali moral bangsa (frans seda, 2003)
  • Meningkatkan kesadaran hukum, dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi
  • Mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan
  • Memilih pemimpin yang bersih, jujur dan anti korupsi, pemimpin yang memiliki kepedulian dan cepat tanggap, pemimpin yang bisa menjadi teladan.

Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN

  • Penyelenggaraan Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif , legislative, atau yudikatif (pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara lembaga tinggi Negara, menteri gubernur, dan hakim) atau pejabat lain (kepala perwakilan Ri Di luar negeri, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota, direksi dan komisaris BUMN dan BUMD, pimpinan BI. Pimpinan PTN, pekabat eselon I, jaksa penyidik, penitera pengadilan, pemimpin dan bendahara protek) terkait penyelenggaraan Negara. Singkatnya penyelenggara Negara = pejabat Negara!!
  • Kolusi adalah kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaraan Negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain,masyarakat dan atau Negara
  • Nepotisme adalah perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau rekannya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan Negara

Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi

  • Asas kepastian hukum

 Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara

  • Asas tertib penyelenggaraan Negara

Asas yang mejadi landasan keteraturan keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara

  • Asas kepentingan umum

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan aspiratif,akomodatif dan selektif

  • Asas keterbukaan

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara

  • Asas proposionalitas

Asas yang mengutamakan kesimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan

  • Asas profesionalitas

Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Asas akuntabilitas

Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pengadilan Khusus Korupsi

  • Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum, dalam UU no 33 tahun 2002 diatur mengenai pembentukan pengadilan khusus korupsi (pengadilan tipikor). Untuk pertama kalinya berdasarkan keppres no 59 th 2004 pengadilan tipikor dibentuk pada pengadilan negeri Jakarta pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah republic Indonesia dipasal 53 UU no 30 tahun 2002 dijelaskan pengadilan tipikor tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK
  • Perkara korupsi diperiksa dan diputus oleh pengadilan tipikor, dalam jangka waktu selambatnya 90 hari kerja. Dalam tahap banding, selambatnya 90 hari kerja. Dalam tahap banding, pengadilan tinggi wajib memeriksa 60 hari kerja. Pada perkara tahap kasasi, mahkamah agung wajib memeriksa dan memutus perkara paling lama 90 hari.

 Pembuktian Terbalik

  • Hak terdakwa
    • Terdakwa punya hak membuktikan bahwa ia tidak korupsi
  • Pembuktian
    • Dapat membuktikan tindak korupsi (a)
    • Tidak dapat membuktikan tindak korupsi (b)
  • Konsekuensi hukum
    • Hasil pembuktian tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti (a)
    • Hasil pembuktian tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada hawa ia melakukan korupsi (b) (penerapan system pembuktian terbalik)
  •  Pembuktian terbalik dalam kasus korupsi adalah pembuktian oleh terdakwa bahwa ia tidak korupsi danharta bendanya bukan hasil korupsi

 

Daftar Pustaka :

http://agungwiroprabowo.blogspot.com/2012/06/perkembangan-hukum-ekonomi-di-indonesia.html